Beranda · Alat Musik · Budaya · Lambang · Wisata Sejarah

Arti dan Makna Lambang Sulawesi Selatan

Logo / Lambang Sulawesi Selatan
Lambang Propinsi Sulawesi Selatan terdiri dari unsur bintang, padi dan kapas, banteng sombu opu, badik, gunung dan petak sawah, dan perahu pinisi. Lambang daerah tersebut terdiri atas tujuh bagian dengan masing-masing makna sebagai berikut:
  1. Bintang bersudut dan bersinar lima sebagai Nur Cahaya mewujudkan Lambang Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Buah padi dan buah kapas melingkar. Buah padi berjumlah 17, buah kapas berjumlah 8, daun kelopak kapas bergerigi 4 dan buah bergerigi 5, melukiskan hari Proklamasi 17-8-1945 dan dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Sebilah badik terhunus berpamor satu yang berlekuk lima mewujudkan lambang kepahlawanan serta kesiap-siagaan dalam membela kehormatan bangsa dan Tanah air yang berdasarkan Pancasila : lima lekuk pamor disesuaikan bilangan-bilangan kramat pada Pancasila.
  4. Gunung, Desa dan petak-petak sawah sebagai pangkal kesuburan menuju masyarakat adil dan makmur.
  5. Sebuah semboyang yang dituliskan dalam huruf lontara yang berbunyi To’do’ puli yang bermakna Teguh dalam Keyakinan.
  6. Selembar pita yang bertuliskan “SULAWESI SELATAN” , huruf Lontara dan Pita yang bercorak sarung sutra menggambarkan Kebudayaan yang khas dan tinggi nilainya sejak dahulu kala.
  7. Benteng “Somba Opudilihat dari atas mewujudkan lambang kepahlawanan rakyat Indonesia Sulawesi Selatan dalam menentang Imperialisme, Kolonialisme, Neokolonialisme dan Feodalisme  antara lain :
  • Perahu Pinisi berlayar diatas tiga gelombang menggambarkan jiwa pelaut yang ulet, penuh melintasi dan sanggup melaksanakan tujuan Perjuangan 17 Agustus 1945. Haluan Perahu mengarah kebarat, disesuaikan dengan letak geografis dari Ibukota Negara Republik Indonesia.
  • Pacul menggambarkan msyarakat Agraris sebagai basis dan gerigi mesin menggambarkan industri sebagai tulang punggung.
  • Buah kelapa menggambarkan kekayan hasil bumi Sulawesi Selatan.
Lambang Prov. Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1972 yang menggambarkan unsur-unsur historis, kultural, patriotik, sosiologis, ekonomi dan menunjukkan bahwa Daerah Sulsel merupakan bagian mutlak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: bappeda.sulselprov.go.id